Selasa, 04 Oktober 2016

KAK ROHIS PENBINA GUDEP 03 - 115

Pramuka merupakan win win solution sebagai pembentukan karekter bangsa
    4 Peran Kepramukaan dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Sering terjadi kerancuan dalam memahami hakikat apa itu pramuka, kepramukaan dan Gerakan Pramuka. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti “rakyat muda yang suka berkarya”.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda (siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa (Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA, pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga, dalam bentuk kegiatan menarrik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. Sedangkan Gerakan Pramuka adalah Gerakan (Lembaga) Pendidikan yang komplementer dan suplementer (melengkapi dan memenuhi pendidikan yang diperoleh anak/remaja/pemuda di rumah dan di sekolah), pada segmen yang belum ditangani oleh lembaga pendidikan lain yang pelaksanaannya mengunakan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan; di Alam Terbuka (outdoor activities), dan yang sekaligus dapat menjadi upaya “self education” bagi dan oleh anak/remaja/pemuda/pramuka sendiri.
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya, agar mereka bisa:
·         Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
·         Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
·         Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
·         Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
·         Peduli terhadap dirinya pribadi
·         Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode kepramukaan merupakan cara memberikan pendidikan watak kepada anggota muda,yaitu dengan:
·         Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
·         Belajar sambil melakukan kegiatan yang menyenangkan atau menghibur
·         Sistem berkelompok
·         Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
·         Kegiatan di alam terbuka
·         Sistem tanda kecakapan
·         Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
·         Kiasan Dasar
Di dalam pramuka bukanlah materi atau isi pelajaran yang lebih dipentingkan melainkan melahirkan dan menumbuhkan sikap-sikap serta perbuatan-perbuatan yang baik yang akan membentuk intelegensia, kekuatan jasmani dan karakter dari diri tersebut. Hal tersebut terlihat pada cara kerja regu dan kelompok penggalang,dimana mereka diajak untuk bekerja sama dalam satu tim dalam mencapai satu tujuan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut dapat terlihat latihan dalam berdemokrasi, bahkan itu adalah demokrasi pancasila dalam praktiknya.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas (materi OPP 34,UM), yaitu :
·         Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Internasional, yang berarti bahwa organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/ agama, golongan, tingkat, suku, dan bangsa.
·         Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja.
Jika kita mengacu pada arti kiasan lambang gerakan pramuka yakni nyiur, ia dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekeliling dimanapun ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Pramuka adalah wadah pelatihan dan pendidikan yang menghasilkan atau mencetak generasi yang mampu hidup berdampingan dengan sekelilingnya dan dalam keadaan apapun yang tidak hanya bisa bergantung kepada orang lain.
Ada 23 karakter peserta didik yang tercantum dalam Dasa Darma Pramuka, yaitu :
1.      Religius,
2.      Cinta alam,
3.      Kasih sayang sesama manusia,
4.      Patriot yang sopar,
5.      Ksatria,
6.      Patuh,
7.      Suka bermusyawarah,
8.      Rela menolong,
9.      Tabah,
10.  Rajin,
11.  Terampil,
12.  Gembira,
13.  Hemat,
14.  Cermat,
15.  Bersahaja,
16.  Disiplin,
17.  Berani,
18.  Setia,
19.  Bertanggung jawab,
20.  Dapat dipercaya,
21.  Suci dalam pikiran,
22.  Suci dalam perkataan,
23.  Suci dalam perbuatan.
Dari paparan di atas, secara tersirat maupun tersurat pendidikan karakter sudah ada dalam pramuka. Pramuka telah mengajarkan pendidikan karakter sejak berdirinya kepanduan ini, jauh sebelum isu pendidikan karakter marak di Indonesia. Dengan adanya pramuka di satuan pendidikan dan keberadaanya tidak hanya sebatas papan nomor gudep, tetapi di dalamnya terdapat kegiatan rutin yang berkesinambungan, maka disadari/tidak dan secara langsung/tidak langsung penanaman pendidikan karakter dengan indikator 23 karakter di atas sudah berjalan seiring dengan berjalannya proses kepramukaan tersebut.
Gerakan pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu mengisi kemerdekaan nasional dan membangun dunia yang lebih baik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tentu memerlukan suatu perencanaan dan program yang strategik dan berkesinambungan berupa kebijakan dan prioritas program yang dituangkan dalam Rencana Strategik (Renstra) Gerakan Pramuka.
Kepanduan atau pramuka merupakan wadah gerak bagi peserta didik dibawah pimpinan mereka sendiri dalam rangka melakukan kegiatan – kegiatan yang positif, inovatif dan produktif yang akan membantu mereka dalam mengembangkan fungsi kewarganegaraan dengan daya tarik dalam lingkungan.
Dewasa ini ada sebuah kenyataan yang teramat pahit atau mungkin juga sebuah cobaan dan tantangan yang teramat berat, ketika semakin banyak jumlah remaja penyandang masalah sosial. Mereka terjebak kedalam perilaku yang menyimpang dan telah larut menghambakan dirinya kepada tata nilai asing. Mereka  berpotensi untuk menimbulkan berbagai problema sosial di masyarakat. Di samping itu secara internal, terdapat pula ketidaksiapan mental dan rohani pada sebagian remaja, sehingga mereka gagal untuk mempertahankan diri dari pengaruh negatif yang menyesatkan.
Dari sini Pramuka berperan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara melaksanakan semua prinsip dasar yang sudah tertuang pada AD/ART. Sehingga, dengan begitu problema di masyarakat yang sebagian besar dialami, dan disebabkan oleh kaum muda dapat diminimalisir ataupun dimusnahkan agar tercipta masyarakat yang makmur dan terorganisir dengan baik. Serta terjaganya generasi muda dari ancaman-ancaman era globalisasi yang semakin besar memiliki ancaman untuk menjerumuskan generasi muda.
Satu hal yang menggembirakan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2010 DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Gerakan Pramuka menjadi Undang-undang. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menjelaskan, UU tentang Gerakan Pramuka akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka. Sejak awal, kata Andi, Pemerintah menyambut baik RUU yang merupakan usulan inisiatif DPR tersebut. “Dengan adanya Undang-undang ini, Gerakan Pramuka menjadi memiliki payung hukum,” tambah Andi. (Republika OnLine Selasa, 26 Oktober 2010, 18:53 WIB ”DPR akhirnya Sahkan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka”). Selain itu, beredar wacana bahwa Pramuka akan dijadikan mata pelajaran wajib di tingkat Sekolah Dasar. Hal tersebut akan disahkan dan dimasukkan dalam kurikulum yang akan datang, yaitu kurikulum 2013. Ini merupakan langkah yang baik untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang kuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar